Upaya Menekan Angka Covid-19, Sekretaris Kabinet RI Terbitkan Aturan Natal dan Tahun Baru 2022

- 2 Desember 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi Pemerintah terbitkan aturan tentang natal dan tahun baru 2022
Ilustrasi Pemerintah terbitkan aturan tentang natal dan tahun baru 2022 /pixabay/nguyentuanhung

 

MALANG TERKINI - Sekretariat Kabinet RI terbitkan aturan libur menjelang natal dan tahun baru 2022.

Upaya ini dilakukan untuk menekan serta meminimalisir angka penyebaran covid-19.

Tak mau kecolongan, aturan ini segera diterbitkan jauh hari sebelum perayaan natal dan tahun baru 2022. Mengingat hari-hari besar seperti natal dan tahun baru biasanya selalu ramai dengan acara yang melibatkan banyak orang untuk berkerumun.

Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 yang Diterapkan di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021

Dikutip Malang Terkini dari website resmi Sekretaris Kabinet pada Kamis, 02 Desember 2021, berikut aturan-aturan mengenai perayaan natal dan tahun baru 2022.

Perayaan tahun baru dan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall

- Masyarakat dihimbau merayakan tahun baru di rumah dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan

- Melarang kegiatan pawai, arak-arakan, serta acara Old and New Year

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x