MALANG TERKINI - Sekretariat Kabinet RI terbitkan aturan libur menjelang natal dan tahun baru 2022.
Upaya ini dilakukan untuk menekan serta meminimalisir angka penyebaran covid-19.
Tak mau kecolongan, aturan ini segera diterbitkan jauh hari sebelum perayaan natal dan tahun baru 2022. Mengingat hari-hari besar seperti natal dan tahun baru biasanya selalu ramai dengan acara yang melibatkan banyak orang untuk berkerumun.
Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 yang Diterapkan di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021
Dikutip Malang Terkini dari website resmi Sekretaris Kabinet pada Kamis, 02 Desember 2021, berikut aturan-aturan mengenai perayaan natal dan tahun baru 2022.
Perayaan tahun baru dan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall
- Masyarakat dihimbau merayakan tahun baru di rumah dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan
- Melarang kegiatan pawai, arak-arakan, serta acara Old and New Year