Upaya Menekan Angka Covid-19, Sekretaris Kabinet RI Terbitkan Aturan Natal dan Tahun Baru 2022

- 2 Desember 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi Pemerintah terbitkan aturan tentang natal dan tahun baru 2022
Ilustrasi Pemerintah terbitkan aturan tentang natal dan tahun baru 2022 /pixabay/nguyentuanhung

- Kegiatan seni budaya dan tradisi dibatasi

Baca Juga: Dianggap Tulus Jaga Gala Sky, Fuji Adik Bibi Dapat Hadiah Mobil dari Politikus PPP

Perjalanan ke luar Daerah

- Peniadaan mudik saat Nataru

- Masyarakat dihimbau tidak berpergian dengan tujuan yang tidak mendesak

- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan luar negeri

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi

- Melakukan PCR atau Rapid test menyesuaikan dengan moda transportasi yang digunakan

Baca Juga: Ketentuan Baru Aturan PPKM Jawa-Bali 16-29 November 2021

Ibadah dan peringatan Hari Raya Natal

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x