- Pemberlakuan aturan Ppkm level 3 untuk acara hajatan dan sejenisnya
- Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan
- Semua alun-alun ditutup tanggal 31 Desember sampai 1 Januari 2022
Tempat wisata
- Pemberlakuan aturan Ppkm level 3 untuk daerah destinasi wisata favorit. Antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain
- Penerapan ganjil genap di tempat-tempat wisata prioritas
- Penerapan protokol kesehatan 5M yang ketat
- Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen
- Pesta perayaan dengan kerumunan dilarang