Upaya Menekan Angka Covid-19, Sekretaris Kabinet RI Terbitkan Aturan Natal dan Tahun Baru 2022

- 2 Desember 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi Pemerintah terbitkan aturan tentang natal dan tahun baru 2022
Ilustrasi Pemerintah terbitkan aturan tentang natal dan tahun baru 2022 /pixabay/nguyentuanhung

- Pemberlakuan aturan Ppkm level 3 untuk acara hajatan dan sejenisnya

- Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan

- Semua alun-alun ditutup tanggal 31 Desember sampai 1 Januari 2022

Tempat wisata

- Pemberlakuan aturan Ppkm level 3 untuk daerah destinasi wisata favorit. Antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain

- Penerapan ganjil genap di tempat-tempat wisata prioritas

- Penerapan protokol kesehatan 5M yang ketat

- Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

- Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen

- Pesta perayaan dengan kerumunan dilarang

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x