- Pengurus gereja membentuk Satgas Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah
- Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan secara sederhana menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
- Dilaksanakan secara hybird (berjamaah di gereja dan secara daring)
- Pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas gereja
Itulah tadi beberapa poin aturan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Sekretaris Kabinet RI. Aturan ini bersumber dari instruksi mendagri no.62 tahun 2021, dan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.***