Upaya Menekan Angka Covid-19, Sekretaris Kabinet RI Terbitkan Aturan Natal dan Tahun Baru 2022

- 2 Desember 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi Pemerintah terbitkan aturan tentang natal dan tahun baru 2022
Ilustrasi Pemerintah terbitkan aturan tentang natal dan tahun baru 2022 /pixabay/nguyentuanhung

- Pengurus gereja membentuk Satgas Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah

- Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan secara sederhana menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga

- Dilaksanakan secara hybird (berjamaah di gereja dan secara daring)

- Pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas gereja

Itulah tadi beberapa poin aturan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Sekretaris Kabinet RI. Aturan ini bersumber dari instruksi mendagri no.62 tahun 2021, dan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x