MALANG TERKINI - Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di sebuah sekolah keagamaan.
Oknum pemilik sekaligus pengurus sekolah tersebut tega melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri yang berjumlah hingga 13 orang anak.
Kekerasan seksual ini dilakukan oleh oknum pemilik Rumah Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Madani Boarding School Cibiru berinisial HW.
Baca Juga: Kerennya Hutan Menyala di Bandung, Erick Thohir Sempat Berkunjung
HW telah ditangkap dan tengah diadili di persidangan untuk kejahatannya yang merupakan pelanggaran atas Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65(1) KUHP.
HW sebenarnya telah ditangkap pada tanggal 18 Mei 2021 lalu, namun orang tua korban dan saksi mengaku gelisah sebab setelah penangkapan pelaku mereka tidak mendapat kabar mengenai kasus tersebut.
Tidak adanya pemberitaan dari media dan tidak adanya laporan perkembangan kasus menjadikan orang tua gusar.
Baca Juga: FAKTA BARU! Novia Widyasari Pernah jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Kakak Tingkatnya di UB
Orang tua korban mengaku bingung dengan nasib anak-anak dan bayi yang masih di kandungan atau yang sudah dilahirkan dari perbuatan bejat HW.