Daftar Harga Rokok 2022 yang Mengalami Kenaikan Karena Tarif Cukai Naik, Paling Mahal Rp40.100 Per Bungkus

- 15 Desember 2021, 10:03 WIB
Harga 1 bungkus rokok di tahun 2022 bisa mencapai Rp40 ribu
Harga 1 bungkus rokok di tahun 2022 bisa mencapai Rp40 ribu /Pexels

 

MALANG TERKINI – Berikut dalam artikel ini diberikan daftar harga rokok 2022 yang mengalami kenaikan karena tarif cukai naik. 

Harga rokok per 1 Januari 2022 akan naik karena kenaikan cukai rata-rata 12 persen, berikut harga rokok 2022.

Harga rokok tahun 2022 diumumkan dan diperinci untuk penjualan setiap batang mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan tarif cukai.

 Baca Juga: Harga Rokok Naik Mulai Januari 2022, Ini Daftar Kenaikan Harganya

Kenaikan harga tarif cukai rokok tahun 2022 sebesar 12 persen dirasakan kenaikan yang lebih rendah dibanding dengan kenaikan cukai rokok tahun sebelumnya yaitu sebesar 12,5 persen.

Tarif cukai yang meningkat 12 persen akan mempengaruhi daftar harga rokok per bungkusnya yang mengalami kenaikan per 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa telah disepakati terjadi kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2022.

Kenaikan cukai rokok ini secara otomatis berpengaruh terhadap harga rokok di tahun 2022 yang pastinya mengalami kenaikan pula.

 Baca Juga: Pelaku Perampokan di Pegadaian Jagakarsa Menggunakan Pistol Mainan

Sri Mulyani berkata bahwa harga ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022, tahun depan.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 13 Desember 2021.

Harga rokok per batang pada tahun 2022 ini otomatis mengalami kenaikan dengan berbagai pertimbangan.

Menurut Sri Mulyani kenaikan tarif cukai rokok dengan mempertimbangkan 4 aspek yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatian buruh pabrik hingga penyebaran rokok ilegal yang terjadi di Indonesia.

Sri Mulyani berharap bahwa kenaikan cukai dapat mencapai sasaran untuk menurunkan prevalensi perokok anak-anak berusia 10-18 tahun dari target 8,7 persen menjadi 8,83 dalam RPJMN di tahun 2024.

Sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah konsumen rokok berusia anak-anak yaitu antara 10 hingga 18 tahun.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Aturan Libur Sekolah dan Pembagian Raport Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek No 32 Tahun 2021

Dengan naiknya tarif cukai rokok di tahun depan ini dapat memberikan kontribusi yang cukup nyata dalam menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Dari sisi indeks kemahalan rokok dapat ditingkatkan dari 12,7 persen menjadi 13,77 persen dengan perhitungan penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Di lain pihak, Menteri Keuangan juga mempertimbangkan rerata kenaikan tarif cukai terhadap buruh yang bekerja di pabrik rokok juga diperhitungkan. Sehingga tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen saja.

Berikut ini adalah harga jual eceran (HJE) rokok terbaru per 1 Januari 2022 untuk tiap golongan, per batang maupun per bungkus dimana 1 bungkus berisi 20 batang.

Baca Juga: Deretan Drama Korea Diperankan Park So Dam, Aktris yang Didiagnosa Kanker Tiroid Papiler

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).

HJE per batang: Rp1.905

HJE per bungkus: Rp38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

HJE per batang: Rp1.140

HJE per bungkus: Rp22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan II B 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)

HJE per batang: Rp1.140

HJE per bungkus: Rp22.800

Baca Juga: Harga Rokok Naik Disebabkan Kenaikan Tarif Cukai Rata-Rata 12 Persen per 1 Januari 2022, Paling Murah Rp22.800

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)

HJE per batang: Rp2.005

HJE per bungkus: Rp40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)

HJE per batang: Rp1.135

HJE per bungkus: Rp22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan II B (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)

Dari kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen ini berdampak langsung dengan konsumsi rokok di Indonesia yaitu dengan naiknya harga rokok sejak 1 Januari 2022.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah