Pengumuman! Libur Sekolah Tingkat Paud, SD-SMA di Jawa Timur akan Berlangsung Selama 6 Hari, Ini Tanggalnya

- 16 Desember 2021, 15:32 WIB
pengumuman Info tanggal libur sekolah semester 1 tingkat Paud, SD-SMA di wilayah Provinsi Jawa Timur
pengumuman Info tanggal libur sekolah semester 1 tingkat Paud, SD-SMA di wilayah Provinsi Jawa Timur /Malang Terkini/Lazuardi/

Tentang libur sekolah, termuat di dalam Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022, bab VII pasal 11. Berikut poin-poinnya:

  1. Libur Semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari;
  2. Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari.
  3. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;

Untuk libur semester 1 yang juga bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru 2021, ditetapkan mulai tanggal 27-31 Desember 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Spiderman 2 dan Jadwal No Way Home di Bioskop Kota Malang Lengkap dengan Harga Tiket

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan tanggal libur tersebut berubah sesuai dengan kebijakan masing-masing sekolah yang ada di Provinsi Jawa Timur.

Itulah informasi libur sekolah semester 1 tingkat SD-SMA berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/3319/101.1/2021, semoga membantu.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah