MALANG TERKINI - Pelaksanaan Ujian Akhir atau PAS Semester ganjil telah selesai dilaksanakan sejak Minggu kemarin.
Dewan guru dan seluruh jajaran pendidikan tengah bersiap, melaporkan hasil pembelajaran yang selama ini dilaksanakan. Mengoreksi dan mengelola nilai yang akan disajikan dalam rapor Siswa.
Sementara siswa dan orang tua atau wali menunggu pengumuman besar, waktu pembagian rapor dan liburan.
Mengingat, surat edaran Kemendikbud ristek Nomor 29 tahun 2021 yang melarang waktu liburan selama Nataru.
Namun kemarin, tepatnya Selasa, 14 Desember 2021, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek secara resmi telah mengumumkan aturan baru, pelaksanaan libur sekolah akhir semester ganjil dan gasal untuk tahun ajaran 2021/2022.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021.
Salah satunya, tentang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu liburan.
Baca Juga: Nonton Film Spiderman No Way Home Full Movie Sub Indo Lengkap dengan Sinopsis