Polisi Langgar Hukum, Laporkan Saja Ke Propam Polri Ini Caranya

- 18 Desember 2021, 07:11 WIB
Ilustrasi - Tata cara melaporkan polisi yang melanggar kepada Propam Polri
Ilustrasi - Tata cara melaporkan polisi yang melanggar kepada Propam Polri /Pixabay/mohamed Hassan

Oleh karena itu Malang Terkini melansir dari akun Instagram resmi Divisi Humas Polri, 17 Desember 2021 yang menjelaskan tata cara melaporkan polisi pelanggar hukum kepada Propam Polri.

Karena maraknya pelanggaran dari oknum polisi menjadi perhatian publik saat ini, Propam Polri memberikan tata cara atau langkah-langkah bagaimana masyarakat dapat mengadukan hal tersebut.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil Desember 2021: Tingkat Paud, SD-SMA untuk Wilayah Jawa Timur

Tata cara agar masyarakat bisa melaporkan polisi yang terindikasi menyalahi hukum tersebut dapat dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Propam Polri disebutkan dalam akun ini.

Berikut adalah tata cara atau langkah-langkah melaporkan polisi pelanggar hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan Propam Polri.

1. Pelapor bisa datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri Jakarta Selatan.

2. Pelapor menemui petugas yang saat itu sedang bertugas menerima aduan masyarakat, kemudian menyampaikan maksud dan tujuan dari pelaporan.

3. Pelapor diminta untuk membuat surat tertulis yang dialamatkan pada Kadivpropam Polri atau Kadivpropam Polda setempat.

Baca Juga: Daftar Kisaran Harga Rokok Surya, Sampoerna Mild, dan Marlboro Per Bungkus

Surat tertulis itu berisi segala sesuatu yang dikeluhkan yang ingin dilaporkan atas tindakan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah