Pelaku Pencabulan 13 Anak Didik Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri serta Denda dan Restitusi

- 12 Januari 2022, 18:15 WIB
Herry Wirawan dituntut jaksa untuk diberi hukuman mati dan kebiri, serta membayar denda Rp500 juta dan restitusi Rp331 juta kepada para korban
Herry Wirawan dituntut jaksa untuk diberi hukuman mati dan kebiri, serta membayar denda Rp500 juta dan restitusi Rp331 juta kepada para korban /PMJ News

"Kami simpulkan bahwa perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan yang sangat serius," ujarnya.

Menurut Asep, perbuatan asusila Herry tidak hanya berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi juga pada psikologis dan emosional para korban.

Dan yang menurutnya paling berat adalah pelaku menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksi bejatnya itu.

Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 perempuan anak didiknya.

Baca Juga: Profil dan biodata Ardhito Pramono Seorang Aktor dan Musisi Muda Multi Talenta

Perbuatan tidak tepuji tersebut dilakukan pada antara 2016 hingga 2021 di beberapa tempat mulai dari gedung yayasan, hotel maupun apartemen.

Herry dituntut bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah