Pemerintah Tetapkan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter, Jangan Panic Buying!

- 20 Januari 2022, 11:07 WIB
Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu perliter untuk semua jenis kemasan mulai Rabu, 19 Januari 2022.
Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu perliter untuk semua jenis kemasan mulai Rabu, 19 Januari 2022. /Tangkap layar YouTube/Kementerian Perdagangan

"Kebijakan ini digunakan sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor olein maupun CPO agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dapat terpantau, serta untuk memastikan pasokan CPO untuk bahan baku minyak goreng sawit tersedia," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu bukan pelarangan atau restriksi untuk mengekspor CPO maupun olein.

"Proses ini hanya untuk pencatatan agar dapat tercatat ketersediaan CPO di dalam negeri dan juga pencatatan kepada barang-barang olein dan turunannya ke luar negeri untuk menjamin ketersediaan di dalam negeri. Tidak ada larangan untuk melakukan ekspor pada saat ini," kata Lutfi menambahkan.

Baca Juga: Bukan Cuma Siswa, Tenaga Pengajar MAN 2 Kota Malang Juga Positif Covid-19

Pada kesempatan itu, Mendag pun mengingatkan bagi para produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan ijin.

"Jadi, Bapak/Ibu, proses ini adalah proses di mana berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Jadi, ini bagian daripada subsidi pemerintah dari BPDPKS dimana iurannya diambil daripada eksportir, dan ini juga untuk kepada konsumen Republik Indonesia kepada rakyat," tuturnya.

Mantan Dubes Indonesia untuk AS itu juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha maupun pada konsumer yang melanggar ketentuan tersebut.

"Jadi, kami ingatkan bagi siapapun yang melakukan kecurangan, melakukan penyelewengan, atau melakukan apapun tindakannya yang melawan hukum, kami Pemerintah Republik Indonesia akan menindak lanjutkan proses tersebut di dalam proses hukum," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube Kementerian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah