Pemerintah Tetapkan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter, Jangan Panic Buying!

- 20 Januari 2022, 11:07 WIB
Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu perliter untuk semua jenis kemasan mulai Rabu, 19 Januari 2022.
Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu perliter untuk semua jenis kemasan mulai Rabu, 19 Januari 2022. /Tangkap layar YouTube/Kementerian Perdagangan

Menurutnya, pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14 ribu perliter pasti dapat mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat.

Pemerintah dalam hal itu telah mempersiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dana tersebut, kata Lutfi, akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar Rp250 juta liter perbulan atau setara dengan Rp1,5 miliar liter selama 6 bulan ke depan.

Baca Juga: Daftar Program Bansos 2022 yang Akan Cair, Segera Cek Namamu!

"Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern," ujar dia, dikutip Malang Terkini dari tayangan di kanal YouTube Kementerian Perdagangan.

Pejabat yang juga dikenal sebagai pengusaha itu mengatakan, pada prinsipnya bagi produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah ini dan untuk menstabilkan harga minyak goreng.

"Saya sangat mengapresiasi kepada 34 produsen minyak goreng yang telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.

Melalui kebijakan itu, Lutfi berharap masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan produsen juga tidak dirugikan.

Baca Juga: Gempar! Kali Ini Kim Hawt Ngaku Punya Pacar Artis Pria Bertato dan Beristri, Siapa?

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga menerapkan kebijakan mekanisme untuk pencatatan ekspor yang akan mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube Kementerian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah