Kapan Ferdinand Hutahaean Disidang? Ini Info Terbaru dari Kejari Jakarta Pusat

- 25 Januari 2022, 07:44 WIB
Ferdinand Hutahaean jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Penyerahan berkas tersebut dilakukan sekira pukul 11.30 WIB pada Senin, 24 Januari 2022.

Ferdinand Hutahaean sendiri adalah tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Senin, 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB dilaksanakan penyerahan tersebut (berkas) kepada kami," jelas Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya seperti dikutip dari MPJ News pada Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Keluarga Sopir Lansia Diteriaki Maling Minta Kasus Ini Diusut Tuntas

Dalam berkas perkara yang diterima, Ferdinand Hutahaean kata Bani, diduga melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

"FH ini diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucap Bani menerangkan.

Setelah berkas dilimpahkan, tersangka Ferdinand akan ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri.

Masa penahanan Ferdinand Hutahaean terhitung mulai 24 Januari hingga 12 Februari 2022.

Hal sama diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 24 Januari 2022.

Sebelumnya penyidik menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada Jaksa Penuntut pada Selasa, 18 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah