Dikutip dari Antara, Budi mengingatkan vaksin dosis ketiga menjadi salah satu syarat mudik, tujuannya untuk menjaga para lansia yang akan dikunjungi pemudik.
"Vaksinasi kalau tidak lengkap dampaknya negatif, terutama ke para orang tua. Orang tua pada Lebaran menjadi sasaran kunjungan anak-anaknya, jangan sampai kebaikan kita justru nanti merugikan para orang tua yang dikunjungi oleh anak-anak dan cucu-cucunya," ucapnya.
Pemerintah dalam hal ini mengeluarkan aturan vaksin booster untuk pemudik supaya memperkecil risiko orang yang akan dikunjungi nanti.
Baca Juga: Presiden RI Jokowi Ijinkan Masyarakat Mudik Lebaran dan Tarawih Berjamaah, Ini Syaratnya!
Budi mengatakan bagi pemudik yang baru mendapat dosis kedua, harus melampirkan hasil negatif tes antigen.
Sedangkan yang baru mendapat dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR.
"Kalau yang sudah booster nggak usah tes, jadi memudahkan agar nanti di perjalanan mudik juga bisa baik," ucapnya.
Nantinya, untuk teknis pengecekan syarat mudik, Menkes mengatakan akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang akan digunakan saat menaiki kendaraan umum.
Baca Juga: Kapan Seseorang Bisa Dikatakan Selingkuh? Simak Penjelasan Definisi dan Kategorinya
Sedangkan untuk pemudik dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pemeriksaan secara acak jalu-jalur mudik.