Kasus Covid-19 Indonesia Terus Melandai, Kemenhub: Kapasitas Dilonggarkan Prokes Dimaksimalkan

- 24 Maret 2022, 13:04 WIB
ilustrasi: Kemenhub Nyatakan Pelonggaran Kapasitas Tranportasi dengan Tetap Memaksimalkan Prokes
ilustrasi: Kemenhub Nyatakan Pelonggaran Kapasitas Tranportasi dengan Tetap Memaksimalkan Prokes /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelonggaran kapasitas transportasi karena kasus Covid-19 di Indonesia terus melandai.

Sejak Januari hingga Maret awal (14 Maret 2022) terus mengalami penurun kasus Covid-19.

Melansir pada laman sehatnegeriku.kemenkes.go.id yang diunggah 14 Maret 2022, menyatakan bahwa kasus konfirmasi harian Covid-19 terus mengalami penurunan.

Hingga 9.629, lebih rendah dari catatan 28 Januari lalu yang sempat di angka 9.905. Angka kesembuhan 14 Maret 2022 juga meningkat menjadi 39.296 dibandingkan hari sebelumnya, 13 Maret 2022 di 25.854.

Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Mudik Lebaran dengan Syarat Sudah Mendapat Vaksin Booster

Namun, hal tersebut tetap bukan hal sepele dan masyarakat dihimbau untuk terus menaati prokes (5M).

Begitu pula Pemerintah yang harus terus memantau masyarakat dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

Melansir pada unggahan data Satgas Covid-19 hingga 23 Maret 2022 ada tambahan menjadi 6.379 kasus baru. sehinga total menjadi 5.981.022 kasus positif.

Sementara jumlah sembuh bertambah menjadi 19.209 orang. Sehingga menjadi sebanyak 5.658.238 orang. Sedangkan jumlah yang meninggal bertambah 159 orang menjadi sebanyak 154.221 orang.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Hewan Pertama yang Kamu Lihat Menentukan Karakter Aslimu

Maka, jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 168.563 kasus, berkurang 12.992 kasus dibanding sehari sebelumnya, 22 Maret 2022.

Berdasarkan unggahan pada akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151 dengan judul ‘Kapasitas Dilonggarkan Prokes Dimaksimalkan’ pada 23 Maret 2022.

Kemenhub menyatakan terkait kapasitas maksimal moda transportasi seperti berikut ini:

1. Perkeretaapian
a. PPKM Level 3-4 maksimal 70 persen dari kapasitas total.
b. PPKM Level 1-2 maksimal 100 persen dari kapasitas total.
c. Kawasan Aglomerasi 60 persen dari kapasitas total.

2. Laut
a. PPKM Level 3-4 maksimal 70 persen dari kapasitas total.
b. PPKM Level 1-2 maksimal 100 persen dari kapasitas total.

3. Darat
a. PPKM Level 3-4 maksimal 70 persen dari kapasitas total.
b. PPKM Level 1-2 maksimal 100 persen dari kapasitas total.

4. Udara
a. Kapasitas 100 persen.

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Ijinkan Masyarakat Mudik Lebaran dan Tarawih Berjamaah, Ini Syaratnya!

Kemenhub juga memberikan pesan bahwa meskipun sudah terdapa pelonggaran pada transportasi baik jalur darat, udara, laut tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

“Tetap terapkan prokes wajib masker, mencucui tangan, dan tidak berbicara selama di dalam transportasi umum, meskipun kapasitas transportasi sudah dilonggarkan,” tulis pada postingan tersebut pada 23 Maret 2022.

Kementerian Perhubungan juga mengingatkan kepaa masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran untuk melakukan vaksinasi terutama yang belum.

Baca Juga: Kapan Seseorang Dikatakan Selingkuh? Kenali Tanda-tanda Pasangan Anda Tidak Setia

“Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, #Minhub juga berharap kesadaran kita turut meningkat. Terutama untuk segera melakukan vaksinasi dosis dua dan booster bagi yang belum,”. Sambung pada tulisan unggahan tersebut. ***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah