MALANG TERKINI - Politikus Partai Demokrat Andi Arief mendapatkan untimatum dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Arief diminta untuk kooperatif dan menaati hukum yang berlaku. Hal itu terkait panggilan terhadapnya sebagai saksi kasus maling uang rakyat (korupsi) yang ditangani oleh KPK.
Andi Arief dipanggil oleh KPK sebagai saksi tindak pidana korupsi dengan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Baca Juga: Panas! Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK
Plt (Pelaksana Tugas) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan jika surat pemanggilan akan dikirimkan ke alamat Andi Atief di Cipulir.
"Kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," katanya kepada wartawan, Selasa, 29 Maret 2022.
Ali Fikri menyebutkan, informasi dari Andi Arief sangat penting bagi penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan kelima orang tersangka lainnya menjadi makin terang.
"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," tuturnya.
Diketahui, KPK menangkap Abdul Gafur Mas'ud beserta 10 orang lainnya atas kasus dugaan maling uang rakyat pada Rabu, 12 Januari 2022.