MALANG TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Azis Syamsuddin dengan langsung mendatangi kediamannya di Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube KPK RI pada Sabtu, 25 September 2021.
Firli mengatakan bahwa sebelumnya, Azis meminta kepada KPK untuk menunda pemanggilan dan pemeriksaan pada Jum'at 24 September 2021.
Yang bersangkutan memberikan keterangan sedang menjalani isolasi mandiri, karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: Aziz Syamsuddin Transfer Suap ke Eks Penyidik KPK dengan Mata Uang Asing Rp3,1 Miliar