KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin di Kediamannya karena Mengaku Jalani Isolasi Mandiri  

- 25 September 2021, 16:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, pada Sabtu, 25 September 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, pada Sabtu, 25 September 2021 /Twitter/KPK/@KPK_RI

 

MALANG TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Sabtu dini hari, 25 September 2021.

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Azis Syamsuddin dengan langsung mendatangi kediamannya di Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Kronologi Kasus Aziz Syamsuddin Digelandang KPK, Transfer Uang Suap dengan Mata Uang Asing Rp3,1 Miliar

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube KPK RI pada Sabtu, 25 September 2021.

Firli mengatakan bahwa sebelumnya, Azis meminta kepada KPK untuk menunda pemanggilan dan pemeriksaan pada Jum'at 24 September 2021.

Yang bersangkutan memberikan keterangan sedang menjalani isolasi mandiri, karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

 Baca Juga: Aziz Syamsuddin Transfer Suap ke Eks Penyidik KPK dengan Mata Uang Asing Rp3,1 Miliar

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x