MALANG TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin pada Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube KPK pada Sabtu, 25 September 2021.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin di Kediamannya karena Mengaku Jalani Isolasi Mandiri
Dalam konferensi pers tersebut, Firli juga memaparkan perkara yang terjadi sebagai berikut.
Pada Agustus 2020, AZ (Azis) menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong untuk mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.
Selanjutnya, SRP menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Setelah itu, MH menyampaikan AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp2 miliar.