Siap-siap! Mulai Besok Harga Pulsa Seluler Naik, Imbas Kenaikan Pajak

- 31 Maret 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi: Tarif atau harga pulsa naik mulai besok
Ilustrasi: Tarif atau harga pulsa naik mulai besok /pexels/ cottonbro/

MALANG TERKINI - Pengguna ponsel atau pelanggan telepon seluler akan merasakan kenaikan harga pulsa mulai besok, 1 April 2022.

Kenaikan harga pulsa ini berkaitan dengan keputusan pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemerintah resmi akan menaikkan PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen, mulai besok akan naik menjadi 11 persen.

Baca Juga: Bandingkan Burger Harga Rp2,5 Juta dengan Rp20 Ribu, Grace Tahir Ternyata Pilih yang Ini

Keputusan pemerintah tersebut diambil untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan saat ini.

Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyebutkan kebijakan pemerintah tersebut juga bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.

"Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen ini sudah win-win solution, karena dari 10 persen menjadi 11 persen diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit," kata Prianto Budi Saptono dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022 lalu.

Salah satu yang terkena dampak dari kenaikan tarif PPN ini adalah pelanggan selular.

Mereka harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam lagi untuk menikmati layanan telekomunikasi mulai besok.

Baca Juga: Merasa Ditipu Saat Membeli Ganja, Seorang Pria Melapor Ke Polisi

Pasalnya, pulsa merupakan jenis barang yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN sehingga akan mengalami kenaikan.

Kenaikan PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui DPR.

Sejumlah operator telekomunikasi pun sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN tersebut kepada pelanggan.

Baca Juga: Setelah Sukses di NFT, Ghozali Pastikan Membayar Pajak Sesuai Permintaan DJP

Berikut, Pikiran-Rakyat.com rangkum dari berbagai sumber, operator telekomunikasi yang telah mengumumkan kenaikan harga pulsa.

1. XL Axiata

XL Axiata mengumumkan Informasi mengenai kenaikan tarif PPN 11 persen yang berlaku 1 April 2022 untuk seluruh transaksi bisnis.

Melalui pesan kepada pelanggan, XL Axiata mengumumkan bagi pelanggan XL Prioritas bahwa tagihan yang tercetak mulai 1 April 2022 akan dikenakan rencana tarif PPN 11 Persen.

2. Telkomsel

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H Barmono mengatakan bahwa Telkomsel juga akan menindaklanjuti kenaikan tarif PPN.

Sebagai tindak lanjut, Telkomsel telah mempersiapkan rencana kerja, termasuk proses edukasi dan sosialisasi kepada pelanggan.

Baca Juga: Inspirasi Ucapan Mohon Maaf Menjelang Ramadhan 1443 H untuk Rekan Kerja dan Atasan

Oleh karena itu, khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo (pascabayar), Saki H Barmono mengatakan pihaknya telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022 tersebut.

Sosialisasi itu dilakukan dengan pengiriman SMS notifikasi yang mulai dilakukan pada 8 Maret 2022 lalu.

3. Indosat Ooredoo Hutchison

Sama dengan dua operator telekomunikasi sebelumnya, Indosat Ooredoo Hutchison juga mengambil langkah serupa.

Mereka mengumumkan akan ada kenaikan layanan karena transaksi beban PPN yang dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.

SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Viral di TikTok! Jari Seorang Bocah Tersangkut di Casing HP hingga Bengkak dan Harus Dilarikan ke Damkar

Indosat Ooredoo Hutchison pun tetap berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan produk terbaik bagi pelanggan serta menghadirkan pengalaman digital kelas dunia, menghubungkan dan memberdayakan masyarakat Indonesia. .

4. Smartfren

Operator Telekomunikasi terakhir yang mengumumkan kenaikan tarif pulsa adalah Smartfren.

Deputy CEO Mobility Smartfren, Sukaca Purwokardjono menyatakan bahwa Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah.

Begitu juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11 persen.

Pada saat peraturan tersebut diberlakukan, maka PPN Smartfren juga akan mengikuti aturan baru.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Wajib Tahu, Tarif Pulsa akan Naik Mulai 1 April 2022 Besok"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah