MALANG TERKINI – Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 tahun 2022 ini akan cair menjelang lebaran Idul Fitri 1443 H.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan segera cair lengkap dengan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen.
Presiden Jokowi memastikan telah menandatangani peraturan pemerintah perihal pemberian THR dan gaji ke-13 untuk semua ASN, Personil TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun.
Baca Juga: Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair? Ini Jadwal dan Daftar Penerimanya
Pernyataan Presiden Jokowi ini seperti dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, 14 April 2022.
"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” kata Jokowi.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa tidak hanya THR dan gaji ke-13 saja yang akan dikucurkan tapi juga tunjangan kinerja (Tukin) untuk semua ASN, TNI dan Polri aktif.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Presiden Jokowi.