Hitungan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.
Namun untuk tahun 2022 ini Presiden Jokowi mengucurkan semua THR, Gaji ke-13, bahkan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen kepada ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.***