Presiden Jokowi: Gaji Ke-13 Tahun 2022 Segera Cair Lengkap dengan Tukin 50 Persen

- 15 April 2022, 13:21 WIB
THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 50 persen segera dikucurkan kepada semua ASN, TNI dan Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 50 persen segera dikucurkan kepada semua ASN, TNI dan Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara. /Presiden,go.id/

Hitungan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.

Namun untuk tahun 2022 ini Presiden Jokowi mengucurkan semua THR, Gaji ke-13, bahkan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen kepada ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah