Presiden Jokowi menjelaskan pula masalah teknis pencairan THR dan gaji ke-13 ini sesuai peraturan Menteri Keuangan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," ucap Presiden.
Pada tahun 2020 lalu karena dalam pandemi Covid-19, tidak semua ASN yang mendapatkan THR hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan saja yang mendapatkan THR.
Untuk ASN eselon I dan II pada tahun 2020 tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 karena terjadi pemangkasan anggaran untuk dana Covid-19.
Baca Juga: Segera Cair! THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Bagi PNS dan Pensiunan
Di tahun 2020 seperti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2020 unsur besarnya THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga atau tunjangan umum.
Dijelaskan dalam PP tersebut untuk komponen THR bagi pensiunan terdiri dari pokok pensiunan, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.
Di Tahun 2021 mulai ada peningkatan anggaran untuk THR, tahun itu THR dapat dirasakan untuk para CPNS, PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, para penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
Pada tahun 2021 lalu THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri walaupun terjadi pemangkasan anggaran tapi semua masih bisa merasakan kucuran THR dari pemerintah.
Baca Juga: Soal Jokowi Tolak 3 Periode, Yusril Ihza Mahendra: Itu Adalah Jawaban Formal
Sebelumnya, anggaran THR tahun 2021 dipatok sebesar Rp45,4 triliun namun dipangkas karena Indonesia masih kondisi pandemi Covid-19 menjadi Rp30,8 triliun.