Presiden Jokowi: Gaji Ke-13 Tahun 2022 Segera Cair Lengkap dengan Tukin 50 Persen

- 15 April 2022, 13:21 WIB
THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 50 persen segera dikucurkan kepada semua ASN, TNI dan Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 50 persen segera dikucurkan kepada semua ASN, TNI dan Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara. /Presiden,go.id/

MALANG TERKINI – Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 tahun 2022 ini akan cair menjelang lebaran Idul Fitri 1443 H.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan segera cair lengkap dengan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen.

Presiden Jokowi memastikan telah menandatangani peraturan pemerintah perihal pemberian THR dan gaji ke-13 untuk semua ASN, Personil TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun.

Baca Juga: Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair? Ini Jadwal dan Daftar Penerimanya

Pernyataan Presiden Jokowi ini seperti dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, 14 April 2022.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” kata Jokowi.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa tidak hanya THR dan gaji ke-13 saja yang akan dikucurkan tapi juga tunjangan kinerja (Tukin) untuk semua ASN, TNI dan Polri aktif.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jadi Sorotan Internasional, Media Eropa dan Amerika Sebut Indonesia akan Bangkrut, Proyek Jokowi Jadi Penyebab

Presiden Jokowi menjelaskan pula masalah teknis pencairan THR dan gaji ke-13 ini sesuai peraturan Menteri Keuangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," ucap Presiden.

Pada tahun 2020 lalu karena dalam pandemi Covid-19, tidak semua ASN yang mendapatkan THR hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan saja yang mendapatkan THR.

Untuk ASN eselon I dan II pada tahun 2020 tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 karena terjadi pemangkasan anggaran untuk dana Covid-19.

Baca Juga: Segera Cair! THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Bagi PNS dan Pensiunan

Di tahun 2020 seperti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2020 unsur besarnya THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga atau tunjangan umum.

Dijelaskan dalam PP tersebut untuk komponen THR bagi pensiunan terdiri dari pokok pensiunan, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

Di Tahun 2021 mulai ada peningkatan anggaran untuk THR, tahun itu THR dapat dirasakan untuk para CPNS, PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, para penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.

Pada tahun 2021 lalu THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri walaupun terjadi pemangkasan anggaran tapi semua masih bisa merasakan kucuran THR dari pemerintah.

Baca Juga: Soal Jokowi Tolak 3 Periode, Yusril Ihza Mahendra: Itu Adalah Jawaban Formal

Sebelumnya, anggaran THR tahun 2021 dipatok sebesar Rp45,4 triliun namun dipangkas karena Indonesia masih kondisi pandemi Covid-19 menjadi Rp30,8 triliun.

Hitungan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.

Namun untuk tahun 2022 ini Presiden Jokowi mengucurkan semua THR, Gaji ke-13, bahkan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen kepada ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah