MALANG TERKINI – Akhirnya THR dan gaji ke-13 dicairkan mulai tanggal 18 April 2022 untuk para ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan hal yang dinantikan oleh masyarakat yaitu pengucuran THR dan gaji ke-13 dengan menjelaskan mekanisme pencairannya.
Pemerintah akan mencairkan THR dan gaji ke-13 seperti yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu sebagai wujud terima kasih pemerintah termasuk menambah daya beli masyarakat.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut UU HPP Harmonisasi Peraturan Perpajakan Siap Dukung UMKM
Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers saluran YouTube Kementerian PANRB, 16 April 2022
Kebijakan THR dan gaji ke-13 adalah salah satu upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi yang masih sangat rapuh karena terdampak pandemi Covid-19.
“Tahun ini masyarakat diperbolehkan mudik, menjadi stimulasi ekonomi nasional. Momentum ini dinikmati masyarakat secara aman dan mendukung melalui APBN dengan pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara dalam melakukan aktivitas Idul Fitri dan menjadi stimulus perekonomian kita,” kata Sri Mulyani.
Disebutkan sebelumnya pada tahun 2020 seperti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2020 unsur besarnya THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga atau tunjangan umum.
Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Dilirik untuk Jadi Ketum Sebuah Parpol, Fahri Hamzah: Jadi PDIP Juga Sensi