Berdasarkan informasi yang dihimpun laporan itu dilayangkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega pada Rabu, 11 Mei 2022 kemarin.
Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Baca Juga: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Didukung untuk Berduet di Pilpres 2024, DPW SI Jabar: Pasti Menang
Sebelumnya akun Twitter @ruhutsitompul mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah mengenakan pakaian adat Papua pada Rabu, 11 Mei 2022 kemarin.
Dalam unggahan itu Ruhut menuliskan kalimat "Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," kicaunya.
Ruhut pun menjelaskan maksud unggahannya itu untuk menyindir Anies yang kerap mengenakan pakaian adat daerah yang tengah di kunjungi demi disebut sebagai orang Indonesia asli.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)
Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi Usai Unggah Foto Anies Baswedan Pakai Baju Adat Papua ke Media Sosial"