Banser Unjuk Rasa terhadap Holywings Terkait Promo Miras Gratis, Ketua MUI: Saya Setuju

- 26 Juni 2022, 12:27 WIB
Ilustrasi: Ketum MUI Pusat Cholil Nafis menyatakan setuju atas unjuk rasa damai Banser terhadap Holywings terkait promosi minuman keras (miras) gratis
Ilustrasi: Ketum MUI Pusat Cholil Nafis menyatakan setuju atas unjuk rasa damai Banser terhadap Holywings terkait promosi minuman keras (miras) gratis /Instagram.com/ @banser_nasional

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi memberitahukan, kasus tersebut bermula dari adanya salah satu upload-an di media sosial officer milik Holywings.

Dalam media sosial tersebut, kata Kapolres Budhi, tertera bahwa ada promo terkait dengan pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria akan mendapatkan free satu botol minuman beralkohol.

Baca Juga: Wida Mansur Mengaku Pernah Bertemu BTS Tapi Tak Mengenalinya, Netizen Singgung Remote Langit Milik Mbak Rara

Setelah melakukan patroli cyber, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa informasi tersebut benar dikeluarkan secara resmi oleh Holywings.

Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan sebagai tersangka terhadap enam (6) orang yang bekerja pada Holywings.

Adapun motif dari para tersangka, menurut Budhi, mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings khususnya yang presentase penjualan di bawah target 60%.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Atas tindak pidana yang mereka lakukan, keenam tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman penjara paling tinggi 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x