DPR Sahkan RUU Lima Provinsi, Junimart: Perlu Penataan Dasar Hukum Pembentukan Provinsi di Indonesia

- 1 Juli 2022, 06:08 WIB
Pembacaan Laporan Sidang Paripurna RUU Lima Provinsi/
Pembacaan Laporan Sidang Paripurna RUU Lima Provinsi/ /Tangkap Layar/Youtube/DPR RI/

MALANG TERKINI – Rapat Paripurna DPR RI ke 26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 diselenggarakan pada Kamis, 30 Juni 2022.

Dalam pengesahannya secara resmi DPR mengesahkan lima rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi.

RUU tersebut tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Indonesia Kini Punya 3 Provinsi Baru, DPR: UU Ini Menjamin Hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat Papua

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat Paripurna pada Kamis, 30 Juni 2022 secara langsung.

Keputusan tersebut diambil setelah meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II.

Setelah kata ‘setuju’ keluar dari seluruh anggota DPR secara langsung dan virtual, maka RUU resmi sah dan akan segera menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: 50+ Inspirasi Nama Bayi Kembar Identik Laki-Laki - Perempuan yang Unik dan Modern Beserta Artinya

Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI membacakan laporan Komisi II DPR di dalam rapat Paripurna DPR RI tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI sesuai dengan fungsi dan kewenangannya merasa perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan Provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan UU Sementara tahun 1950.

Saat ini sumber hukum tertinggi bersifat fundamental, sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada Indonesia adalah UUD 1945.

Baca Juga: Tanggal Berapa Puasa Tarwiyah? Ini Jadwal dan Bacaan Niatnya

Artinya, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mengacu pada UUD 1945. Sementara, UU pembentukan Provinsi selama ini sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah.

Sehingga untuk pembentukan setiap provinsi perlu memiliki Undang-Undang pembentukannya sendiri-sendiri, dalam arti kata tidak digabung dalam satu Undang-Undang.

“Hal ini sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang,” tutur Junimart.

Baca Juga: Biodata Ganindra Bimo Lengkap: Nama Istri hingga Umur, Pemeran Arman dalam Film Mencuri Raden Saleh

“Oleh karena itu Komisi II DPR RI ini memandang perlu untuk melakukan penataan terhadap dasar pembentukan provinsi yang masih tergabung dengan provinsi lainnya tersebut,” tambah Junimart dalam laporan Komisi II DPR.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah