Baca Juga: Menanggapi Wabah PMK, Menag Yaqut: Hukum Kurban Itu Sunnah Muakkad, Bukan Wajib
Diketahui, Pembentuk Satgas PMK dilakukan setelah Pemerintah menerbitkan Keputusan Ketua KPC-PEN No.2 Tahun 2022 pada 24 Juni 2022.
Kepala BNPB pun ditunjuk sebagai pemimpin Satgas Penanganan PMK. Nantinya, ia juga akan bekerjasama menangani kasus penyakit PMK tersebut dengan Kementerian Pertanian.
Rencananya, penanganan penyakit PMK ini akan dilakukan bebarengan dengan penanganan Covid-19, baik dari sisi protokol kesehatan, testing, obat-obatan, vaksinasi dan lain sebagainya.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Kata MUI Soal Sembelih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menghimbau agar masyarakat dapat bekerjasama untuk selalu disiplin pada kebijakan yang dilakukan pemerintah terkait PMK, agar pelaksanaan ibadah Qurban nantinya dapat berjalan aman tanpa kekhawatiran.***(Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)
Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "5 Provinsi dengan Tingkat Kasus PMK Tertinggi di Indonesia, Pemerintah Langsung Bentuk Satgas"