Karo Paminal ini memiliki fungsi sebagai pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri yang berfungsi menemukan, mencegah dan menanggulangi gangguan.
Jika ada segala sesuatu yang mengganggu dan menghambat unit satuan kerja di dalam dan di luar lingkungan Polri, disinilah waktu Karo Paminal untuk menjalankan fungsinya.
Tugas Pokok
Berikut ini adalah tugas pokok dari Paminal:
1. Membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal meliputi pengaman personel, pengamanan materiil, pengamanan kegiatan dan pengamanan bahan keterangan.
2. Penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/ dugaan pelanggaran/ penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.
Baca Juga: Siapa Veranosiliyana? Ini Biodata dan Profil Inez Gonzales yang Ngaku Dihamili Suami Zaskia Gotik
Fungsi
Adapun berikut ini adalah fungsi dari Paminal:
1. Rumus bijak strategi dan bina teknis Pam Internal di tingkat Mabes dan seluruh jajaran Polri.