Ini Arti Karo Paminal Divpropam Polri Beserta Penjelasan Tugas dan Fungsinya

- 21 Juli 2022, 21:01 WIB
Ini penjelasan arti Karo Paminal setelah banyak pertanyaan menyusul non aktifnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari jabatan sebagai Karo Paminal.
Ini penjelasan arti Karo Paminal setelah banyak pertanyaan menyusul non aktifnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari jabatan sebagai Karo Paminal. /Divisi Humas Polri/

Sejarah

Awal mula dari lahirnya Paminal adalah berdasar pada tahun 1985 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Polisi: KEP/09/X/1984 dan KEP/10/VII/1985 Tanggal 1 Juli 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur beserta daftar susunan personel badan-badan tingkat Mabes Polri lampiran H tentang Direktorat Intelijen Pengamanan Polisi.

Kemudian Tahun 2010 muncul Peraturan Kapolri yang melahirkan Biro Paminal yaitu Nomor: Perkap/21/IX/2010 Tanggal 7 September 2010 tentang SOTK Mabes Polri, pasal 17-18 huruf F Divpropam Polri membawahi 3 (tiga) bagian (Bagrenmin, Bagyanduan dan Bagrehab) dan 3 (tiga) Biro (Biro Paminal, Biro Provos dan Biro Wabprof).

Baca Juga: Makoto Shinkai dan Anime Terbarunya Suzume no Tojimari, Segera Rilis di Tahun 2022 Ini

Karo Paminal

Dilansir dari laman resmi Polres Wonogiri yang menjelaskan bahwa Paminal adalah pengamanan internal di lingkungan Polri.

Pengamanan internal itu adalah segala usaha, dan kegiatan untuk menyelenggarakan fungsi pengamanan internal.

Sedangkan Karo adalah singkatan dari Kepala Biro, jadi Karo Paminal adalah Kepala Biro Pengamanan Internal.

Baca Juga: Film Horor ‘Mumun’ Tayang Di Golden Theater Kediri pada Bulan September!

Karo Paminal adalah salah satu unsur dari 3 sub organisasi dalam Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah