MALANG TERKINI – Arti Karo Paminal adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Div Propam Polri, dimana sebelumnya dijabat oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Akan tetapi Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan dinonaktifkan berkaitan dengan kasus baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Irjen Ferdy Sambo Lengkap Umur, Pendidikan Hingga Perjalanan Karir
Dijelaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa tujuan dari penonaktifan tersebut untuk menjaga transparansi, obyektifitas dan akuntabilitas pengungkapan kasus tersebut.
Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Istilah Karo Paminal belakangan ini sering disebut-sebut terutama saat membahas kasus meninggalnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat tersebut.
Baca Juga: Karo Paminal Artinya? Ini Penjelasan Lengkap dengan Tugas Pokok dan Fungsinya
Pada artikel kali ini akan diulas mengenai arti dari Karo Paminal, namun sebelum membahas Karo Paminal sebaiknya dipahami dulu Paminal itu sendiri.