2. Pam Internal terhadap pers, material, giat, dan baket sesuai ketentuan.
3. Pelaksanaan lidik terhadap kasus gar/dugaan gar/penyimpangan oleh personel Polri baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi yang berkaitan dengan organisasi Polri.
4. Penyelenggara produksi, dokumen, dan administrasi Pam Internal sesuai lingkup tugasnya.
5. Bag Binpam, bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan teknis fungsi pengamanan yang meliputi pampers, pammat, pamgiat, dan pambaket.
Itulah arti dari Karo Paminal lengkap dengan penjelasan, setelah berita nonaktifnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari jabatan sebagai Karo Paminal.***