MALANG TERKINI - Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.
Ditetapkannya Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian SARA itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Jadi, hari ini benar (Roy Suryo) diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka," kata Zulpan di Jakarta pada Jumat, 22 Juli 2021.
Namun untuk saat ini, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut belum ditahan.
Baca Juga: Biodata dan Profil Roy Suryo, Tersangka Kasus Penistaan Agama: Nama Lengkap, Pendidikan hingga Karir
"Masalah penahanannya nanti kami 'update'," terang Zulpan sebagaimana dikutip dari Antara.
Sebelumnya, perwakilan umat Buddha Indonesia melaporkan Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Laporan itu yang dilayangkan perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW, dan tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Pakar telematika tersebut dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.