MALANG TERKINI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan oleh Dendy Zuhairil Finsa dari LBH Ansor.
Informasi tersebut pertama kali diutarakan oleh Politisi PSI Mohammad Guntur Romli melalui akun Twitternya @GunRomli, Jumat 25 Februari 2022.
"Alhamdulillah Dendy Zuhairil Finsa, SH dari LBH Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya dgn dugaan pencemaran nama baik, fitnah & berita bohong," kata Guntur Romli.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penyebab Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Ditolak
Sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas perkara pernyataan mengenai suara adzan dan gonggongan anjing.
Laporan Roy Suryo di tolah oleh Polda Metro Jaya karena alasan tempat Kejadian perkara (TKP) bukan di Jakarta.
"Karena locus delictinya itu di Riau, bukan di Jakarta," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat 25 Februari 2022, sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 25 Februari 2022 menyatakan telah melaporkan Roy Suryo.