Sementara jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan pelaku usaha diminta mencantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan sebagai bukti pungut PPN.
Adapun penunjukkan tersebut tidaklah asal, melainkan ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Para pelaku PMSE tersebut harus memenuhi kriteria yang diukur dari nilai transaksi dan atau jumlah traffic (pengakses) yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
Apabila PMSE tersebut telah memenuhi persyaratan, pelaku akan menerima surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan akan menerima nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan.
Baca Juga: Situs Paypal Diblokir Kominfo, Netizen: Karya Anak Bangsa Dibayar Lewat Paypal!
Pelaku PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dapat berupa:
- Pedagang Luar Negeri
- Penyedia Jasa Luar Negeri
- Penyelenggara PMSE Luar Negeri
- Penyelenggara PMSE Dalam Negeri