Sebelumnya, pemutusan akses tersebut telah dikoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE (Sistem Elektronik) terkait.
Baca Juga: Formasi eFootball 2022 Terbaik Setelah Update dari PES 2021, Cocok untuk Menyerang atau Bertahan
Adapun, pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.
Pemutusan akses atau pemblokiran sementara terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kominfo akan membuka kembali akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email [email protected].
Dengan adanya pendaftaran SE ini adalah wujud perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi pengguna dan pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.
Baca Juga: Akibat Steam, Battlenet, Epic Games, PayPal Diblokir Tagar Blokir Kominfo Trending di Twitter
Sekaligus menepis beberapa isu yang berkembang di masyarakat terkait ketentuan pendaftaran PSE, seperti Isu mengenai Kementerian Kominfo dapat mengintip percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran dan Isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat. ***