Steam Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Sejak 2020, Netizen: Para Gamers Berkontribusi Aktif di Indonesia

- 30 Juli 2022, 17:28 WIB
Steam Turut Berkontribusi Terhadap Pemasukan Kas Keuangan di Indonesia
Steam Turut Berkontribusi Terhadap Pemasukan Kas Keuangan di Indonesia /Tangkap layar store.steampowered.com

Atas dasar penunjukkan tersebut, sebagian netizen mempertanyakan perihal waktu sampai kapan pemblokiran Steam berakhir dan sebagian mengeluhkan game online legal yang sudah membayar pajak malah terkena pemblokiran.

Pasalnya, netizen sudah berkontribusi melalui transaksi pembelian game online yang dilakukan melalui Steam.

“Mohon izin bertanya pak, apa dipusat tidak pernah berkoordinasi satu sama lain??atau mmg tdk ada yg bisa mengkoordinasikan??atau mmg masa bodoh satu sama lain??,” tanya akun @dhiixxx.

“Malah game-game judi yang agennya nyuruh-nyuruh top up dan ga jelas bayar pajak apa nggak masih bisa diakses,” keluh akun @mixxxx.

Ratusan komentar dari netizen lainnya mengeluhkan hal yang sama terkait pemblokiran Steam dan 9 PSE (penyelenggara sistem elektronik) lainnya, hingga membuat kecewa para gamers dan freelancer.

Baca Juga: Apa Itu PSE yang Membuat Platform Digital Terancam Diblokir Jika Tidak Mendaftar di Kominfo?

Terkait pemblokiran Steam dan 9 PSE lainnya, Kominfo memberikan alasannya berdasarkan Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 Jumat, 29 Juli 2022 Pukul 13.30 WIB tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Sementara Kominfo telah mengirimkan surat kepada Steam dan 9 PSE lainnya pada tanggal 23 Juli 2022.

Karena sampai batas waktu ditentukan yaitu tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB, Steam dan 9 PSE lainnya belum mendaftarkan, akibatnya Kominfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada Steam dan 9 PSE tersebut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah