Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit

- 9 Agustus 2022, 21:16 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung memberikan pengumuman penetapan tersangka tersebut.

Publik lantas bertanya mengenai kronologi kejadian serta motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Umumkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka Baru Terkait Kasus Kematian Brigadir J   

Kapolri juga menjelaskan jika ada dugaan Irjen Ferdy Sambo yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Oleh sebab itu, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut menjadi tersangka.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit dikutip dari kanal YouTube Pikiran Rakyat pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Perbedaan Isi Pasal 340 dan Pasal 338 yang Dikenakan pada Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J 

Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus menemukan kesesuaian pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP dan pihak terkait.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Suara Jayapura


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x