Update Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Sebut Penembakan Dilakukan RE atas Perintah FS

- 10 Agustus 2022, 06:31 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumukan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumukan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga melibatkan Komnas HAM serta Kompolnas selaku pengawas kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Listyo menyampaikan bahwa saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific.

"Dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah," terangnya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya juga telah menemukan persesuaian dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP maupun lainnya yang terkait, termasuk RE, RR, KM, AR, P, dan FS.

Menurut Listyo, Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Profil dan Biodata Komjen Agung Budi Maryoto, Irwasum Polri: Perjalanan Karir, Usia, Pendidikan, Istri

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," ungkap dia.

"Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," lanjutnya.

Terkait apakah Ferdy Sambo menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini Timsus terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait.

Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan, akhirnya eks Kadiv Propam Polri itu pun ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah