Pengakuan tersebut yang mendasari kemarahan Ferdy Sambo hingga memicu adanya pembunuhan tersebut.
"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," terang Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Diperiksa Penyidik, Irjen Ferdy Sambo Ungkap Alasan Rencanakan Pembunuhan terhadap Brigadir J
Ferdy Sambo lantas menghubungi tersangka lain untuk melakukan pembunuhan.
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," sambungnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.***