"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Sejumlah bukti yang dipegang oleh Polri itu pun menunjukkan adanya peran dan keterlibatan Putri Candrawathi dalam insiden tewasnya Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Putri Candrawathi terindikasi terlibat dalam insiden mengerikan itu.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," katanya.
Lebih rinci, pihak Kepolisian pun menjelaskan satu per satu bukti kuat yang mereka temukan, sehingga dapat menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Salah satu bukti tersebut diantaranya adalah rekaman CCTV. Menurut Andi Rian, ia mengatakan bahwa hasil rekaman CCTV itu memperlihatkan peran Putri Candrawathi dalam insiden penembakan Brigadir J.
"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," ucap Andi, melanjutkan.