Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka: Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat Istri Irjen Ferdy Sambo
Sebagai informasi, pihak Kepolisian pun menjerat Putri Candrawathi dengan 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana. Oleh karena itu, istri Ferdy Sambo tersebut terancam hukuman maksimal dengan hukuman mati
Sebelumnya, tim khusus Polri telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana ini, diantaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.***(Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)
Disclaimer: Berita ini pernah diterbitkan di Pikiran rakyat dengan judul "Terbukti Berperan dalam Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana"