Profil dan Peran Chuck Putranto yang Ditetapkan sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

- 1 September 2022, 20:49 WIB
Profil Kompol Chuck Putranto, Perwira Polisi yang Terseret dalam Kasus Brigadir J
Profil Kompol Chuck Putranto, Perwira Polisi yang Terseret dalam Kasus Brigadir J /Facebook Saut Sagala/

MALANG TERKINI – Profil Kompol Chuck Putranto yang telah ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice (menghalangi penyidikan) kasus Brigadir J di Duren Tiga.

Sebelum Kompol Chuck Putranto ditetapkan sebagai tersangka, ia menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kini publik mengulik informasi mengenai peran serta Kompol Chuck Putranto dalam kasus Brigadir J beserta keenam tersangka Obstruction of Justice lainnya.

Chuck merupakan seorang perwira polisi yang memiliki banyak prestasi sebelum akhirnya terseret kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Nama 6 Perwira yang jadi Tersangka Kasus Obstruction of Justice Penyidikan Kematian Brigadir J

Diketahui Chuck merupakan lulusan Akademi Kepolisan 2006, ia merupakan teman seangkatan Kompol Baiquni Wibowo.

Ia pernah terlibat dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama dengan Kompol Baiquni Wibowo.

Mantan PS Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri tersebut pernah bertugas sebagai Kanit Buser Polres Belitung Timur. Kala itu pangkatnya, Inspektur Polisi Dua (Ipda) tahun 2009.

Dua tahun berselang, Chuk menduduki jabatan sebagai Kapolsek Manggar di wilayah hukum Polres Belitung Timur. Tahun berikutnya, pangkatnya naik menjadi Iptu (Inspektur Polisi Satu) pada 1 April 2012.

Baca Juga: 6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ini Peran Brigjen Hendra Kurniawan

Kemudian ia mendapatkan promosi sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur. Pangkatnya saat itu adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Prestasinya saat menjadi Kasat Reskrim adalah mengungkap aksi kejahatan di wilayah Belitung Timur, yaitu penyakit masyakarat (pekat).

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan bergabung dalam satgas TPPO.

TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), tim ini dibentuk bertujuan untuk membongkar perdagangan organ manusia.

Saat itulah karirnya melesat setelah berhasil membongkar kasus perdagangan organ. Tepat ditahun 2016 ia sempat menangani kasus penjualan ginjal.

Baca Juga: Profil, Biodata dan Fakta Unik Jang Hansol Youtuber Korea Selatan yang Medhok: Umur, Asal, Istri, Pendidikan

Ia berhasil menemukan 15 korban yang diduga menjual ginjalnya untuk mendapatkan uang senilai Rp 70 juta.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan LPSK dalam aksinya tersebut. Sebanyak tiga pelaku penjualan ginjal ditangkap dalam kasus ini.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dilansir melalui Tribratanews, Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang diadakan di Polresta Malang Kota pada tahun 2021.

Kompol Chuk Putranto diketahui merupakan salah satu anak mantan petinggi Polri. Kini, nama Chuck bersama kelima tersangka lainnya telah ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas perkara menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau Obstruction of Justice.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J sedang Berlangsung, Apa itu Rekonstruksi?

Enam perwira ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana obstruction of justice, yaitu menghalang-halangi penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Keenam tersangka lainnya dikenakan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.

“Ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo melalui Antaranews 1 September 2022.

Menurut informasi yang beredar, Chuck berperan dalam perusakan CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat kematian Brigadir J.

Chuck juga diduga menjadi orang yang mengawal pelaporan kematian Yosua itu di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kronologi, Tersangka, Lokasi, Dugaan Motif dan Tanggal Kejadian

Kala itu, Brigadir J dilaporkan dengan dua sangkaan, percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Selain itu, Chuck juga mengaku menjadi tim dari Divisi Propam yang melakukan rekonstruksi awal kematian Yosua di rumah Sambo pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Chuck bersama AKBP Arif Rahman Arifin menjadi salah satu orang yang ikut menyaksikan rekaman kamera keamanan atau CCTV (Close Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah