13 Balita Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Misterius, BPOM Umumkan 5 obat Sirup Lampaui Batas Aman

- 20 Oktober 2022, 21:13 WIB
Ilustrasi: Penggunaan obat berbentuk sirup dilarang oleh BPOM
Ilustrasi: Penggunaan obat berbentuk sirup dilarang oleh BPOM /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

Sedangkan beberapa anak yang sakit, Sjamsul menjamin bahwa mereka telah mendapatkan perawatan yang layak di beberapa rumah sakit yang ada.

Dilaporkan kondisi mereka sudah mulai membaik, meskipun masih demam tapi sudah masuk masa penyembuhan dan dilakukan observasi.

Sjamsul juga berpesan kepada para orang tua yang mendapati anak dalam kondisi sakit, agar rajin melakukan pengecekan dan meneliti kondisi anak.

"Anak dengan berat badan 10 kg air kencingnya sebanyak 30 cc, bila anak tidak buang air kecil selama enam jam, maka harus dilakukan observasi dan penelitian lebih lanjut," begitu kata Sjamsul.

Baca Juga: Cegah Gangguan Ginjal Pada Anak, Kemenkes: Hindari Konsumsi Obat Sirup

Melihat fenomena ini, dia berpesan kepada para orang tua untuk tidak memberi obat sembarangan kepada anak yang sedang sakit.

Terutama obat sirop sangat tidak dianjurkan, akan lebih baik dibawa ke dokter untuk diperiksa lebih lanjut.

Dookter akan memberikan obat dalam bentuk puyer untuk menurunkan demam, bukan obat dalam bentuk sirop.

Hal ini merujuk pada instruksi pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM yang telah mengumumkan larangan penggunaan obat sirop.

Baca Juga: Kemenkes Mengeluarkan Kebijakan untuk Mencegah Gangguan Ginjal pada Anak, Orang Tua Diminta Selalu Waspada

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah