13 Balita Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Misterius, BPOM Umumkan 5 obat Sirup Lampaui Batas Aman

- 20 Oktober 2022, 21:13 WIB
Ilustrasi: Penggunaan obat berbentuk sirup dilarang oleh BPOM
Ilustrasi: Penggunaan obat berbentuk sirup dilarang oleh BPOM /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan setidaknya ada 5 obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)

5 obat sirop tersebut mengandung cemaran EG yang melampaui ambang batas aman.

Malang Terkini melansir dari Antaranews pada Kamis, 20 Oktober 2022 di Jakarta, kelima produk itu adalah:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT. Konimex dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT. Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga: Benarkah Obat Sirup Sebabkan Ginjal Akut Misterius? Ini Kata Ahli Kesehatan

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik@60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Dengan pengumuman resmi BPOM ini, masyarakat khususnya para orang tua dapat berhati-hati dan cermat terhadap obat-obatan tersebut.***

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah