Diketahui, korban adalah anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad yang bermarkas di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan terhadap 13 Anak Didik Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sedangkan BF merupakan perwira menengah di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan berpangkat Mayor.
Jenderal Andika menyatakan TNI akan mengambil alih penanganan terhadap oknum pelaku pemerkosaan tersebut.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujar dia.
Andika memastikan pelaku BF terkena pasal pidana serta mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkap dia.
Mengenai biodata Mayor BF, terkait nama asli, umur, asal, maupun lainnya, belum ada pernyataan resmi dari Panglima TNI.***