Berapa Gaji PPS 2024? Inilah Rincian dan Masa Kerjanya

- 19 Januari 2023, 11:33 WIB
Inilah rincian gaji PPS lengkap dengan masa kerja.
Inilah rincian gaji PPS lengkap dengan masa kerja. /KPU Jambi

Pada tahun 2020 ketua PPS mendapatkan gaji sebanyak Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk anggota mendapatkan honor sebesar Rp1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk pemilu tahun 2024 karena mendapatkan kenaikan, maka gaji ketua PPS menjadi Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan anggota sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Pembayaran gaji bagi anggota PPS dilakukan setiap satu bulan sekali selama masa kerja yang telah disepakati.

Baca Juga: KPU Temui Presiden Soal Pemilu 2024, Jokowi Beri 6 Pesan Penting

Masa Kerja PPS

Masa kerja yang akan dilalui oleh ketua maupun anggota PPS untuk pemilihan umum tahun 2024 adalah kurang lebih 13 bulan. Dimulai pada tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Namun sebelum itu, calon anggota PPS akan melaksanakan berbagai tes mulai dari administrasi, tes tulis, dan wawancara.

Semua tes telah dimulai sejak tanggal 18 Desember 2022 hingga 17 Januari 2023. Setelah dinyatakan lulus maka akan dilaksanakan penetapan dan pelantikan anggota.

Demikian informasi tentang honorium atau gaji yang diterima PPS serta masa kerja yang harus dilakukan.***

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah