23 Januari 2023 Memperingati Apa? Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama

- 20 Januari 2023, 20:54 WIB
Ilustrasi: kejelasan 23 Januari 2023 ada peringatan apa menurut SKB Pemerintah tentang jadwal libur nasional
Ilustrasi: kejelasan 23 Januari 2023 ada peringatan apa menurut SKB Pemerintah tentang jadwal libur nasional /freepik.com/Freepik

MALANG TERKINI - Tanggal 23 Januari 2023 memperingati hari apa? Apakah hari libur tanggal merah? Simak penjelasannya.

Saat ini masyarakat banyak bertanya-tanya dengan peringatan di tanggal 23 Januari 2023. Hal itu dikarenakan masyarakat mendengar kabar bahwa pada hari itu akan dijadikan hari libur.

Hari libur adalah salah satu waktu yang paling dinantikan oleh hampir semua orang. Karena hari libur adalah waktu kebebasan dari jadwal kesibukan sehari-hari yang melelahkan.

Baca Juga: Update Terbaru! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Sebab 23 Januari 2023 menjadi hari libur

Mengenai alasan tanggal 23 Januari 2023 akan dijadikan hari libur, hal itu terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang jadwal hari libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan dari jadwal hari libur dan cuti bersama SKB tahun 2023 ini telah ditetapkan dan ditandatangani oleh tiga Menteri.

Diantaranya yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pada hari Senin, 23 Januari 2023 tidak peringatan Hari besar nasional atau internasional.

Baca Juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Cek Tanggal Merahnya

Akan tetapi pada tanggal tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili sesuai yang tertuang di jadwal SKB dari pemerintah.

Sementara tahun baru Imlek sendiri jatuh pada sehari sebelumnya, tanggal 22 Januari 2023.

Untuk kepastian dijadikan hari libur atau tidak pada tanggal 23 Januari 2023, tergantung kebijakan dan peraturan instansi terkait.

Baca Juga: ASN Ini Tidak Dapat Cuti Bersama 2023, Sesuai Keppres 24 Tahun 2022

Terdapat sebagian instansi sekolah maupun instansi kerja yang menjadikan hari itu sebagai hari libur, namun ada juga yang tidak menjadikan hari itu sebagai libur.

Supaya tidak tertinggal informasi jadwal hari libur nasional dan cuti bersama di sepanjang tahun 2023, silahkan simak SKB tentang hari libur nasional dan cuti bersama di bawah.

Jadwal cuti bersama di tahun 2023

1) 23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
2) 23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
3) 21, 24, 25, dan 26 April (Jum'at, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
4) 2 Juni (Jum'at), Hari Raya Waisak
5) 26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal

Baca Juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Cek Tanggal Merahnya

Jadwal hari libur nasional di tahun 2023:

1) Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2) Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
3) Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
4) Jum'at, 7 April: Wafat Isa Al Masih
5) Sabtu/Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah

6) Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7) Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
8) Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
9) Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
10) Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

11) Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah
12) Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
13) Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
14) Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal.

Demikian penjelasan dari tanggal 23 Januari 2023 sebagai memperingati hari apa dan kepastian libur tidaknya.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah