2. Rincian tugas yang harus dikerjakan oleh sekretariat PPS Pemilu 2024
Berikut ini adalah rincian tugas yang harus dikerjakan oleh PPS Pemilu 2024:
- Mengumumkan daftar sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilihan sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilihan sementara.
Baca Juga: KPU Temui Presiden Soal Pemilu 2024, Jokowi Beri 6 Pesan Penting
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
- Mengumpulkan hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Diperkirakan Naik 4 Kali Lipat dari 2019, Jokowi: Saya Minta Dihitung Lagi
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggara pemilu dan berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah besaran gaji atau honor PPS Pemilu 2024 dan rincian mengenai apa saja tugas mereka.***