Baca Juga: Besaran Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024 Meningkat dari Periode Sebelumnya: Berapa? Apa Tugasnya?
Berikut tugas Pantarlih dalam Pemilu 2024 adalah:
1) Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,
2) Melakukan pencocokkan serta penelitian data pemilih,
3) Menyerahkan tanda bukti terdaftar kepada pemilih saat Pemilu,
4) Melaporkan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih kepada PPS, dan
Baca Juga: Berapa Gaji PPS 2024? Inilah Rincian dan Masa Kerjanya
5) Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk kewajiban Pantarlih 2024 adalah:
- Melaksanakan koordinasi untuk membantu PPS dalam menyusun daftar pemutakhiran data pemilih,
- Melakukan penyusunan dan kemudian menyerahkan hasil laporan pelaksanaan pencocokkan serta penelitian kepada PPS,
Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar yang Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup